“Disini pihak PSMI telah melanggar Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Sandi)
Page 3 of 3