Way Kanan – LGNews.com – Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesia (LSM PI) Kabupaten Way Kanan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Sarnubi Ketua LSM PI Way Kanan, kedatangannya ke kantor Kejari Way Kanan guna menanyakan kelanjutan laporan warga tentang dugaan kasus penimbunan rawa atau ebung yang guna nya untuk menjaga ekositem dalam lokasi prusahaan Pemukasakti Manisindah (PT PSMI), yang terletak di Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Kami ingin menanyakan hasil lapor warga melalui LSM PI mengenai dugaan perusakan ekositem yang dilakukan oleh PT PSMI. Dimana PT PSMI diduga melakukan penimbunan rawa atau ebung, yang mana seharusnya ebung-ebung tidak boleh di alih fungsikan menjadi lahan,” ungkapnya.
Gunanya rawa atau ebung untuk menjaga ekosistem dalam lokasi perusahaan, ini jelas tertuang dalam berita acara sidang komisi penilayan Amdal Provinsi Lampung dan Penilayan Dokumen Adendum analisi dampak lingkungan Andal Tahun 2018, lanjut Sarnubi.