LSM PI Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan

Way Kanan – LGNews.com  – Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesia (LSM PI) Kabupaten Way Kanan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan Sarnubi Ketua LSM PI Way Kanan, kedatangannya ke kantor Kejari Way Kanan guna menanyakan kelanjutan laporan warga tentang dugaan kasus penimbunan rawa atau ebung yang guna nya untuk menjaga ekositem dalam lokasi prusahaan Pemukasakti Manisindah (PT PSMI), yang terletak di Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Kami ingin menanyakan hasil lapor warga melalui LSM PI mengenai dugaan perusakan ekositem yang dilakukan oleh PT PSMI. Dimana PT PSMI diduga melakukan penimbunan rawa atau ebung, yang mana seharusnya ebung-ebung tidak boleh di alih fungsikan menjadi lahan,” ungkapnya.

Gunanya rawa atau ebung untuk menjaga ekosistem dalam lokasi perusahaan, ini jelas tertuang dalam berita acara sidang komisi penilayan Amdal Provinsi Lampung dan Penilayan Dokumen Adendum analisi dampak lingkungan Andal Tahun 2018, lanjut Sarnubi.

“Untuk diketahui pelanggaran tersebut tertuang di poin C nomor 7 dengan Nomor: 005/KOMDAL/V.10/2018, apa lagi hasil investigasi yang dilakukan di lapangan didapati temuan yang sangat mengejutkan. Yang mana ebung-ebung banyak sudah alih fungsi menjadi lahan tebu,” terangnya.

Sarnubi menambahkan, dari data titik kordinat lokasi yang kita miliki, hasil pengecekan di Googel Hert didapati peta lahan PT PSMI pada Tahun 2018 masih terdapat ebung-ebung yang masih ada. Sedangkan hasil investigas di lapang sesuai dengan titik kordinat lokasi yang telah dicek di Googel Hert, di Tahun 2020 ini ternyata ebung-ebung tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan.

Sedangkan untuk mengantikan ebung-ebung yang telah dijadikan lahan tebu maka PT PSMI membuat ebung baru. Jadi semua ebung-ebung yang di timbun hanya menyisakan beberap meter saja untuk aliran air.

Disini saja secara tidak langsung telah ada penambahan lahan, yang mana telah melanggar HGU dan berita acara sidang komisi penilayan AMDAL Provinsi Lampung dan Penilayan Dokumen Adendum analisi dampak lingkungan ANDAL Tahun 2018.

“Disini pihak PSMI telah melanggar Undang-undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Sandi)