“Seharusnya pihak inspektorat dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dana desa. Jika dana desa dialihkan fungsi pada kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi, maka pengolahan dana desa harus dilakukan audit keuangan,” ungkapnya.
Dia menduga adanya motif tersendiri mengapa dialihkan pada program yang lainnya.
“Saya menduga adanya indikasi korupsi jika kegiatan itu di luar tupoksi kegiatan, mereka bisa terkena UU NO.31 Tahun 1999 Tipikor (UU NO. 21 TAHUN 2021),” pungkasnya. (tim/dd)
Page 3 of 3