Lemahnya Pengawasan Dana -Desa Tahun 2021 Di Tubaba, Diduga Melanggar Permendesa

Tubaba, (LGNews.com) – Akibat Lemahnya pengawasan Dana -Desa (DD) Tahun 2021 ditemukan disejumlah Tiyuh -Desa dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga telah melanggar permendesa PDTT nomer 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun 2021 sebagai acuan untuk menggunakan Dana Desa.

betapa tidak berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan pada minggu (2/1/2022) terdapat kekeliruan disejumlah tiyuh pada tahun 2021 menganggarkan Dana-Desa (DD) untuk pembangunan Kantor Balai tiyuh-Desa

Seperti Tiyuh pagar jaya kecamatan lambu kibang pada tahun 2021 telah mengangarkan anggaran Dana -Desa (DD) sebesar
RP 65.116.000 untuk
pembangunan rehabilitas -peningkatan Balai Tiyuh /desa

” Tiyuh bangun jaya kecamatan gunung agung telah mengagarkan anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp 141.086.000.untuk pembangunan rehabilitasi
/peningkatan balai desa /balai kemasyarakatan.

Sementara di kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT)Tiyuh Tirta kencana juga ditemukan telah mengagarkan Anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp.
Rp.60.980.000.yang diprioritaskan untuk rehabilitas balai tiyuh dan beberapa tiyuh lainnya.

berdasarkan permendesa nomor 13 tersebut, secara gamblang dijelaskan dalam pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021 yakni pada bab tiga penetapan prioritas penggunaan dana desa poin A yang memuat pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa namun ironisnya, di sejumlah tiyuh-desa di kabupaten Tubaba tidak mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh permendesa.

BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
A. Kewenangan Desa
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan
Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
2. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana
Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa,
maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

penetapan prioritas penggunaan dana desa poin E yang memuat pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa namun tidak sesuai yang di amanatkan peraturan.

“E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk
menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem

Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala
Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.namun anehnya tidak menjadi suatu kendala dalam laporan realisasi penggunaanaa Dana Desa, bahkan sudah selesai.(tim/dd)