“Menelisik arah program penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, penggunaannya berdasarkan petunjuk dari Kementerian PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dimana dalam kondisi pandemi Covid 19 maka DD yang kewenangannya dikelolah oleh Desa harus difokuskan pada pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya kembali.
Pria yang di sapa Abas Karta ini melanjutkan, salah satunya adalah bagaimana memperdayakan potensi pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), agar melahirkan ekonomi kreatif masyarakat desa dengan orentasi pada pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya Dana Desa (DD) harus benar-benar difokuskan pada masalah kegiatan yang berorientasi pada unit-unit usaha pembangembangan ekonomi kerakyatan,” terangnya.
Menurutnya DD 2021 yang diarahkan pada pembangunan balai tiyuh menunjukan adanya ketidak beresan dan tidak adanya pengawasan pengelolaan dana desa pada tingkat yang lebih tinggi. Sehingga menyebabkan lemahnya pemahaman pengelolaan Dana Desa (DD) oleh aparatur desa.