“Saya menegaskan Kepada Peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan dimasing-masing pekon dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dalam Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.
“Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing,” tutupnya.(mat hotua).