Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin dan Perangkat Pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Ucapnya.
Kemudian Nukman menyampaikan bahwa, diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yakni dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Nukman mengatakan bahwa dalam pengelolaan APBPekon ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.