Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M. Lakukan Launching Peraturan Bupati Tentang APBPekon

Pada launching tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Seluruh Camat, Peratin, Perangkat Pekon dan Ketua Forum LHP Kabupaten Lampung Barat

Dalam launching tersebut dilakukan penyerahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu adapun penyerahan Piagam Penetapan sebagai Pekon Binaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat
4 Pekon tersebut yakni Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.

Pada kesempatan itu Pj. Bupati Nukman, M.M, dalam sambutannya menyampaikan Bahwa secara khusus tentunya pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin dan Perangkat Pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Ucapnya.

Kemudian Nukman menyampaikan bahwa, diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yakni dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Nukman mengatakan bahwa dalam pengelolaan APBPekon ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.

“Saya menegaskan Kepada Peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan dimasing-masing pekon dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Dalam Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.

“Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing,” tutupnya.(mat hotua).