LGNEWS BANDARLAMPUNG –Terungkapnya praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung kepada 30 anak didik SMA Kebangsaan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 ditengarai sarat kepentingan dan dugaan terjadinya perbuatan melanggar hukum. Karenanya, elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menelisik skandal bagi-bagi uang rakyat mengatasnamakan beasiswa tersebut.
“Menurut telaahan kami, banyak ketentuan perundang-undangan yang secara nyata dilanggar dalam masalah diskriminasi pemberian beasiswa selama lima tahun berturut-turut hanya kepada SMA Kebangsaan ini. Karenanya, kami menilai, sangat layak bila aparat penegak hukum (APH) baik dari Kejati atau Polda Lampung, melakukan penyelidikan,” kata Ketua KMBI Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, melalui telepon, Kamis (17/8/2023) siang.
Dikatakan, salah satu ketentuan yang dilanggar oleh Disdikbud Lampung dalam masalah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 7 huruf f dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Melalui satu ketentuan aturan ini saja, lanjut Gunawan Handoko, secara nyata praktik diskriminasi dalam pemberian dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 oleh Disdikbud hanya kepada SMA Kebangsaan, tampak terjadinya pelanggaran.