LGNEWS BANDARLAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jumat Tanggal 3 Maret 2023. Agenda rapat membahas tentang pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023 di Unila dan upaya penguatan ekosistem anti korupsi di perguruan tinggi.
Perwakilan Unila yang hadir diantaranya Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IP,M, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, S.Si., MT , Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Kepala UPT TIK Unila, Tim Teknis PMB Unila.
Perwakilan diterima oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha beserta tim.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Lusmeilia menyampaikan tentang perubahan yang dilakukan Unila terkait pelaksanaan PMB tahun 2023. Perubahan dimulai dari pergantian tim di internal baik dari wakil rektor hingga ketua SPI, PMB yang bersifat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat hingga pelaksanaannya yang akan lebih melibatkan SPI.
Perihal peminat kuliah di Unila, rektor perempuan pertama di Unila itu melaporkan bahwa ada peningkatan 18 % dibanding sebelumnya. Hal ini merupakan hal yang baik karena kenaikan terjadi cukup tinggi.
“Alhamdulillah tahun ini meningkat 18% yg semula berkisar 21 ribu, tahun ini pendaftar jalur prestasi mencapai 25 ribu peserta,” ungkap Prof. Lusmeilia.
Wawan Wardiana dalam sambutannya mengutarakan, Lampung dijadikan percontohan untuk pendidikan anti korupsi sehingga pendidikan anti korupsi sudah diberikan dari mulai PAUD hingga selesai pendidikan.
Kajian KPK terkait PMB menunjukkan bahwa masih ada beberapa universitas yg masih melakukan pemutusan PMB secara tertutup. Ini bisa menjadi celah untuk bisa diselesaikan secara transaksional dan munculnya awal mulai kejadian KKN yang dimulai dengan gratifikasi.
Unit Pengendalian Gratifikasi, lanjutnya, dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI. Unit ini akan melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima dan dapat dilaporkan melalui aplikasi Gold KPK.
KPK meminta kedepannya PMB Unila harus transparan dan akuntabel dalam proses penyaringan, pengujian, dan pengumuman kelulusan mahasiswa. KPK menyarankan untuk mengadakan Pakta Integritas dan dideklarasikan bersama dengan para pimpinan Unila tidak hanya terkait PMB saja tapi juga perbaikan tata kelola Unila kedepannya.
Menanggapi kenaikan peminat Unila, Aida Ratna berharap hal ini semoga menjadi bukti kepercayaan masyarakat ke Unila.
KPK sendiri sudah pernah menyampaikan edaran terkait tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang menekan beberapa poin penting seperti kuota dan jalur yang transparan, metode penilaian harus jelas, saluran informasi yang jelas, dan lainnya.
Dalam agenda rapat dibahas pula terkait rencana Rektor Unila kedepan terhadap tata kelola dan peningkatan mutu SDM Unila. Dr. Anna juga turut menyampaikan hasil rapat dan arahan dari Dewan Pengawas (Dewas) Unila dan hasil pertemuan dengan tim Dewan Eksekutif BAN PT. (rls)