LGNEWS.COM — DPD IKADIN LAMPUNG memandang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat. “ Menggangu Stabilitas tatanan Hukum Tata Negara, Merusak Tatanan Hukum dan Demokrasi”.
Fungsi peradilan perdata itu sarana penyelesaian sengketa perdata, sifatnya privat yang melindungi hak-hak perdata seseorang. Tujuannya akhirnya proses peradilan itu adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait.
Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa. Di kasus ini parahnya, pengadilan mencabut hak publik warga negara. Hak politik warga negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 BW
“Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak- hak kewargaan, “ tegas Ketua DPD IKADIN LAMPUNG, Penta Peturun.