Tulangbawang LGNews. Com – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).
Pelimpahan tersebut berlangsung hari Kamis (02/12/2021), pukul 12.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpanan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, lanjut AKP Wido, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo .