Resmen Kadapi & Partners Somasi Pemprov Lampung, Polemik Hibah Tanah SMAN 1 Pakuan Ratu

LGN Way Kanan– Pemerintah Provinsi Lampung dinilai gagal dalam menjaga aset yang dihibahkan masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu kabupaten Way Kanan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pakuan Ratu demi kepentingan umum, hal tersebut tercermin dalam proses penyelesaian permasalahannya yang memakan waktu begitu lama,(25/10/21).

Diketahui tanah yang dihibahkan sejak tahun 2002 an tersebut baru di sertifikatkan tanggal 14 juli 2021, itu pun hanya seluas 13.450 m2, dimana menurut data hibah yang ada luasannya adalah 20.000 m2, dihubungi melalui via tlp hal tersebut dibenarkan oleh H. Sunarso, S. Pd. Kepala Sekolah SMAN 1 Pakuan Ratu.

“Ya, atas perintah pemerintah provinsi tahun 2021 kami melakukan pengsertipikatan tanah, ini juga masih bermasalah, kami memohon bantuan pemerintah agar bisa menyelesaikan permasalahan ini,”ungkap H. Sunarso.

Dilain sisi H. Abdurrahman yang sulit dihubungi telah menggunakan jasa advokat Resmen dan Partners sebagai kuasa hukumnya, dan telah melayangkan Surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung Melalui Kepala Sekolah SMAN 1 Pakuan Ratu dalam rangka Somasi dan Undangan Klarifikasi atas pemasangan plang di atas lahan yang diakui kliennya adalah miliknya.

Menurut informasi yang didapat dari surat Somasi tersebut dan keterangan lainnya H. Abdurrahman memiliki tanah berdasarkan sertifikat Nomor 00542 pada tanggal 16 september 2011 seluas 1 Hektar dengan alas hak Surat Pernyataan yang ditandatangani Arsad Hasan Kepala Kampung Pakuan Ratu pada saat itu tanggal 12 Maret 2010. Akan tetapi Surat Pernyataan tersebut diragukan keabsahannya oleh beberapa pihak masyarakat, terlebih lagi Iwan Setiawan yang juga baru mengetahui bahwa H. Abdurrahman sudah memiliki sertifikat tanah seluas 1 Ha diatas tanah yang di hibahkannya tersebut.

“Itu nomor sertifikat mereka tahun 2011, jadi Warkah dan asal usul perolehan perlu di pertanyakan hal ini bisa berdampak Hukum baik Perdata maupun Pidana untuk Kepastian Hukum sebaiknya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak dan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian sesuai dengan Himbauan KAPOLRI” Tegas Iwan Setiawan yang akrab dipanggil Kiay Iwan.

Sebelumnya Ahli waris H. Mulyadi (alm) tersebut Pada Hari Jumat tgl 8 Oktober 2021, Setelah memberikan keterangan kepada Camat Pakuan Ratu, dirinya beserta keluarga memasang Plang di Lokasi Tanah SMAN 1 Pakuan Ratu, yang juga disaksikan oleh Kepala Desa dan Aparatur Kecamatan Pakuan Ratu.

“Sengaja kami pasang plang himbauan itu, karena tanah yang kami hibahkan untuk pembangunan Sekolah tersebut luasannya L 180 m (di depan mengikuti jalan ), P 111 m (kebelakang ) dengan total 2 Ha, dimana sebelah barat berbatas dengan tanah milik A. R. Minak Sumbahan, jadi gak ada kami berbatasan dengan H. Abdurahman.” jelas Kiay Iwan.

Kiay Iwan juga menambahkan, siap diajak berkoordinasi dan juga siap sebagai saksi jika diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Permintaan kami atas nama Ahli Waris (Alm) Mulyadi Gelar. Minak Trio Diso meminta Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti Berdasarkan Somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum H. Abdurrahman dengan melakukan UPAYA HUKUM saya (iwan setiawan) siap diajak berkoordinasi dan juga siap sebagai saksi jika diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, terimakasih” tutup Kiay Iwan.(*)