LGN Way Kanan– Pemerintah Provinsi Lampung dinilai gagal dalam menjaga aset yang dihibahkan masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu kabupaten Way Kanan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pakuan Ratu demi kepentingan umum, hal tersebut tercermin dalam proses penyelesaian permasalahannya yang memakan waktu begitu lama,(25/10/21).
Diketahui tanah yang dihibahkan sejak tahun 2002 an tersebut baru di sertifikatkan tanggal 14 juli 2021, itu pun hanya seluas 13.450 m2, dimana menurut data hibah yang ada luasannya adalah 20.000 m2, dihubungi melalui via tlp hal tersebut dibenarkan oleh H. Sunarso, S. Pd. Kepala Sekolah SMAN 1 Pakuan Ratu.
“Ya, atas perintah pemerintah provinsi tahun 2021 kami melakukan pengsertipikatan tanah, ini juga masih bermasalah, kami memohon bantuan pemerintah agar bisa menyelesaikan permasalahan ini,”ungkap H. Sunarso.
Dilain sisi H. Abdurrahman yang sulit dihubungi telah menggunakan jasa advokat Resmen dan Partners sebagai kuasa hukumnya, dan telah melayangkan Surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung Melalui Kepala Sekolah SMAN 1 Pakuan Ratu dalam rangka Somasi dan Undangan Klarifikasi atas pemasangan plang di atas lahan yang diakui kliennya adalah miliknya.