LGN Way Kanan – Polda Lampung melalui Ditreskrimum Subdit II dengan didampingi Penasehat Hukum dari Petani Negara Mulya, telah melaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) terhadap lahan sengketa di Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/10/2021).
Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak Pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406 KUHP) milik 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Kab. Way Kanan, STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/ SPKT Res Way Kanan.
Dalam penjelasannya Anton Heri, S.H, yang juga pengacara 22 Petani tersebut mengatakan, awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh dilahan mereka, diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira pada Kamis (1/8/2019) yang lalu.
“Maka pada tanggal 20 Agustus di tahun 2019, ke 22 petani tersebut melaporkan yang bersangkutan ke Polres Way Kanan, dengan nomor laporan STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN,” kata Anton Heri.
Discussion about this post