LGN Way Kanan – Polda Lampung melalui Ditreskrimum Subdit II dengan didampingi Penasehat Hukum dari Petani Negara Mulya, telah melaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) terhadap lahan sengketa di Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/10/2021).
Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak Pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406 KUHP) milik 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Kab. Way Kanan, STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/ SPKT Res Way Kanan.
Dalam penjelasannya Anton Heri, S.H, yang juga pengacara 22 Petani tersebut mengatakan, awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh dilahan mereka, diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira pada Kamis (1/8/2019) yang lalu.
“Maka pada tanggal 20 Agustus di tahun 2019, ke 22 petani tersebut melaporkan yang bersangkutan ke Polres Way Kanan, dengan nomor laporan STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN,” kata Anton Heri.
Meski diawal proses penegakan hukum lanjut Anton Heri, untuk kliennya berjalan lambat dan tertatih-tatih, tetapi tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno Kapolda Lampung berserta Jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan,” ungkapnya.
Hal ini, merupakan hal yang dinantikan oleh para petani, yang merasa terzolimi oleh oknum anggota dewan tersebut. Langkah konkrit tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji/Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam kesempatan ini Anton Heri selaku Penasehat Hukum agar Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun disana. Segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup. Segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status Tersangka pada perkara ini.
“Kami mewakili para petani Kampung Negara Mulya sebagai Tim Penasehat Hukum, menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung segera menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Mengingat nasib hidup dan masa depan anak – anaknya dari tanah tersebut. Akibat pengrusakan tanam tumbuh tersebut, memaksa sebagian petani berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp 70.000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga.(*)