LGN Way Kanan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2022. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (21/10/2021).
Hadir pada acara paripurna tersebut Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.
Pada kesempatan Tersebut Bupati Way kanan Raden Adipati Surya menyampaikan, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD.
Bupati Adipati juga menberikan gambaran estimasi, ringkasan APBD Tahun Anggaran 2022 yang meliputi :
1. Pendapatan, struktur Pendapatan dalam RAPBD TA 2022 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Secara total pendapatan RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp.1.326,1 Milyar. Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2022 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.76,7 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.17,6 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,4 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.52,1 Milyar.
Pendapatan Transfer Tahun 2022 secara total direncanakan sebesar Rp.1.249 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.162 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.87 Milyar. Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2022 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.350 Juta yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Belanja, struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022. Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Secara umum pada RAPBD Tahun 2022 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.328,6 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.950,9 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.549,5 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.375,1 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.21,3 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Milyar.
Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.92,5 Milyar, Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.6 Milyar. Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.279,2 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.276,7 Milyar. Dengan demikian RAPBD tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp.2,5 Milyar.
3. Pembiayaan, sebagaimana diuraikan di atas, defisit anggaran sebesar Rp.2,5 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah, Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (*)