LGN JAKARTA — Guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Bimbingan Teknis pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Pengukuran tersebut dilaksanakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah di provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengungkapkan amanat dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah tersebut sesuai dengan regulasi pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Aturan itu menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya secara virtual ketika menjadi _keynote speaker_ dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021. Acara itu dihadiri pejabat dan staf Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari masing-masing daerah tersebut.
Discussion about this post