Sambungnya, kronologis penangkapan tersangka, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti dan dibantu Tekab 308 Polsek Wonosobo di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah.
“Kemudian tersangka dan barang bukti sepeda motor dibawa dan diamankan di Polsek Pulau Panggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Atas perbuatannya itu tersangka terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang niatnya memesan ojek kepada yang kenal didasari ingin memiliki sepeda motor tersebut sehingga tidak dicurigai ketika meminjam dengan dalih membelika rokok.
“Saya sudah niat membawa kabur, makanya pesan ojek yang kenal. Rencana motor mau saya jual,” ucap tersangka.
Juranlis Ifan Doni