Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian tersangka membawa kabur motor pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wib dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupatan Tanggamus.
Kejadian itu bermula, saat korban dihubungi oleh saksi Herman (60) bahwa ada penumpang yang ingin diantar dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus menuju ke daerah Talang Padang.
Ketika ditengah perjalanan pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dengan berkata “Gus motornya saya pake dulu mau beli rokok, kita kan tidak punya rokok”. Karena korban merasa kenal dengan tersangka sehingga tidak merasa curiga dan sepeda motor tersebut dipinjamkan.
Setelah berselang 3 jam korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak aktif kemudian ia pulang. Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
“Atas hal itu kemudian pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” jelasnya.