Adapun menurut Made, tindakan kriminal atas pengembangan pihak Polres Lambar itu, yakni korban atas nama Tunggu Asra warga Pekon Tanjung Raya, Way Tenong dengan sejumlah kerugian.
“Pada saat itu korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp. 20.000.000-, lalu korban pergi kerumah makan pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF di seberang jalan rumah makan tersebut. Pada saat korban kembali kemobil melihat kaca samping bagian kiri pintu depan sudah pecah dan uang tersebut pun hilang,” bebernya.
“Atas tindakannya pelaku bakal diganjar ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(MAT HOTUA)