Liwa – LGNews.com — Modus pencurian dengan pecah kaca pernah terjadi di Lampung Barat (Lambar) pada tahun 2018 silam. Kejadian itu sontak menggegerkan masyarakat setempat.
Polisi terus bergerak, menyelidiki siapa pelaku,Alhasil, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terduga pelaku, yakni Sugito Bin Wasito warga salah satu kampung di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara (Lampura)
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Made Silva mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi saat dikonfirmasi Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, pelaku yang bakal dijerat pasal 363 KUHPidana itu berhasil diamankan pada Indekos di bilangan Jakarta Barat.
“Pelakunya berhasil kita amankan kemarin, Rabu (16/6/2021). Walau dalam proses penangkapannya pelaku melakukan perlawanan dan sesuai prosedur kita beri tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Adapun kata Made, tempat kejadian perkara (TKP) yang dijalankan pelaku pada 11 Mei 2018 silam yakni di dijalan raya Kelurahan Way mengaku, Balikbukit yang di register dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-247/ V / 2018/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT.