Pelaku Pecah Kaca di Liwa 2018 Ditangkap di Jakarta

Liwa  – LGNews.com — Modus pencurian dengan pecah kaca pernah terjadi di Lampung Barat (Lambar) pada tahun 2018 silam. Kejadian itu sontak menggegerkan masyarakat setempat.

Polisi terus bergerak, menyelidiki siapa pelaku,Alhasil, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terduga pelaku, yakni Sugito Bin Wasito warga salah satu kampung di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara (Lampura)
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Made Silva mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi saat dikonfirmasi Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, pelaku yang bakal dijerat pasal 363 KUHPidana itu berhasil diamankan pada Indekos di bilangan Jakarta Barat.

“Pelakunya berhasil kita amankan kemarin, Rabu (16/6/2021). Walau dalam proses penangkapannya pelaku melakukan perlawanan dan sesuai prosedur kita beri tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Adapun kata Made, tempat kejadian perkara (TKP) yang dijalankan pelaku pada 11 Mei 2018 silam yakni di dijalan raya Kelurahan Way mengaku, Balikbukit yang di register dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-247/ V / 2018/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT.

“Kejadiannya tiga tahun silam, ketika korban menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan kendaraan Roda empat merk Honda Jazz warna biru dengan nopol : BE 2369 CT dipinggir jalan, saat korban kembali kemobil melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil miliknya sudah pecah dan tas warna hitam yang berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp400 ribu serta beberapa identitas korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lambar,” jelas Made.

Atas kronologi tersebut, kata Made, pihaknya melakukan penyelidikan panjang dan berbuah manis, mengingat tiga tahun persembunyian sang penyamun di Bumi Beguwai Jejama beberapa waktu silam harus berakhir.

“Setelah penangkapan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diketahui juga pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan modus yang sama yakni pecah kaca pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 sekira jam 15.00 WIB di Rumah Makan Pagar Uyung, Balik bukit Lambar,” katadia

“Itu juga telah di register pada Polres Lambar dengan Nomor : LP / B-271 / V / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tertanggal 22 Mei 2018,” Imbuhnya.

Adapun menurut Made, tindakan kriminal atas pengembangan pihak Polres Lambar itu, yakni korban atas nama Tunggu Asra warga Pekon Tanjung Raya, Way Tenong dengan sejumlah kerugian.

“Pada saat itu korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp. 20.000.000-, lalu korban pergi kerumah makan pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF di seberang jalan rumah makan tersebut. Pada saat korban kembali kemobil melihat kaca samping bagian kiri pintu depan sudah pecah dan uang tersebut pun hilang,” bebernya.

“Atas tindakannya pelaku bakal diganjar ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(MAT HOTUA)