“Kejadiannya tiga tahun silam, ketika korban menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan kendaraan Roda empat merk Honda Jazz warna biru dengan nopol : BE 2369 CT dipinggir jalan, saat korban kembali kemobil melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil miliknya sudah pecah dan tas warna hitam yang berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp400 ribu serta beberapa identitas korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lambar,” jelas Made.
Atas kronologi tersebut, kata Made, pihaknya melakukan penyelidikan panjang dan berbuah manis, mengingat tiga tahun persembunyian sang penyamun di Bumi Beguwai Jejama beberapa waktu silam harus berakhir.
“Setelah penangkapan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diketahui juga pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan modus yang sama yakni pecah kaca pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 sekira jam 15.00 WIB di Rumah Makan Pagar Uyung, Balik bukit Lambar,” katadia
“Itu juga telah di register pada Polres Lambar dengan Nomor : LP / B-271 / V / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tertanggal 22 Mei 2018,” Imbuhnya.