Dari hasil gabungan berhasil mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di Pos ronda Kampung Bumi Say. Satu diantaranya merupakan DPO kasus pengroyokan Polres OKU Timur, lanjut Herison.
“Dari hasil penggeledah badan di dapati 6 bilah sajam jenis badik dan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisi 3 butir amunisi aktif,” terangnya.
Herson menambahkan, dari kedelapan orang tersebut satu diamankan oleh Polres Oku Timur dan tujuh lainnya di amankan oleh Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dari tujuh orang yang diamankan ada enam orang di tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya di bebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Sandi)