Way Kanan, LGNews.com – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga kedapatan membawa satu Senpira (senpi rakitan) dan enam sajam (senjata tajam), Selasa (25/5/2021).
Enam tersangka yakni inisial HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50) merupakan warga Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DPO tindak pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah hukum Polres Oku Timur Provinsi Sumsel sedang berada di Pos ronda. tepatnya di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
“Atas informasi tersebut, team Tekab 308 Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan personil Satreskrim Polres Oku Timur untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap DPO yang tengah berada di Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung Way Kanan,” ungkapnya.