“Anehkan, dari beberpa laporan yang berbau Tipikor namun hingga kini tidak ada satupun perkembangan atau tindaklanjut dari laporan yang masuk. Sedangkan kami sudah beberapa kali ke Kejari tunjuanya untuk menayakan sudah sampai mana tidak lanjut laporan kami tersebut, tapi tiap kali kami kesini jangankan bertemu Kasi Pidsus yang ada dibagian stafnya mengatakan yang bersangkutan sedang dinas luara (DL). Jadi wajar kalau kita menduga bahwa Kejari Way Kanan, suka bermain mata,” terang Ketua LIN.
“Seharusnya Kejaksaan sigap dengan adanya laporan masyarakat yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Jangan-jangan laporan kami dari masyarakat hanya dijadikan sumber informasi yang justru dijadikan proyek kasus,” sindirnya.
Dengan adanya laporan itu seharusnya pihak Kejaksaan pro-aktif dengan yang melaporkan jika memang dinilai ada kekurangan dari laporan dan memang berniat ingin memberantas korupsi diwilayah hukumnya di Kabupaten Way Kanan.
“Kalau memang ada kekurangan dari laporan masyarakat tinggal koordinasi sama-sama, kita berantas segala bentuk korupsi yang terjadi di Kabupaten Way Kanan. Bukan habis terima laporan terus diam, lalu apa yang dikerjakan Kejaksaan Way Kanan,” tegasnya.