Disini pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan, khususnya kepolisian harus benar-benar menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan, dan bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dan golongan harus diusut tuntas serta diberikan sangsi.
“Jangan lagi dilakukan cara-cara lama yang tidak efektif dalam penanggulangan penambangan emas liar, yaitu hanya mengamankan peralatan penambangan emas liar tanpa mengusut tuntas oknum-okum dibelakangnya.
Sedangkan untuk pemerintah daerah jangan pula lepas tangan dalam permasalah aktivitas penambangan emas ilegal di Waykanan. Pemkab Waykanan harus mencarikan solusi bagi pekerja tambang emas ilegal apa bila mereka harus berhenti,” tutupnya. (Sandi)