“Karena sudah secara terang-terangan melindungi parapenambang emas ilegal dan seolah-olah kebal tehadap hukum, yang mana penambangan emas ilegal ada sangsi hukum dan dendanya, itu sudah diatur dalam Udang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambang, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Apa lagi pekerja tambang tersebut tidak semuanya berasal dari daerah Waykanan ada yang dari luar Waykanan,” ungkapnya.
Indra menambahkan, dampak dari penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tampak terlihat sekarang ini keruhnya air dan terjadinya pendangkalan sungai Way Umpu, akibat lumpur serta matrial layin yang mengendap dikarenakan aktivitas penambangan, dampak pendangkal air sungai membuat sungai meluap pada musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir. Tidak berhenti disitu saja diduga para penambang menggunakan bahan kimia yang mengakibatkan air Way Umpu tercemar dan berbahaya bagi warga.
“Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan emas ilegal kerap kali memakan korban jiwa dikarenakan tidak memiliki kaidah keselamatan serta keamanan yang baik. Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu dua orang penambang emas ilegal tewas, yang mana keduanya merupakan warga Km 20 Gunawan dan Purwanto, diketahui pemilik tambang ilegal tersebut bernama Yanto yang juga warga Km 20 hingga saat ini Yanto masih melanggang bebas dan terlepas dari jerat hukum.