LGNEWS BANDARLAMPUNG — Tata kelola penggunaan APBD di perangkat daerah lingkungan Pemprov Lampung memang masih sangat buruk. Dan tentu saja, hal ini merupakan kenangan tidak mengenakkan bagi Arinal Djunaidi yang tinggal tiga bulan lebih lagi menjabat Gubernur Lampung.
Betapa tidak. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, BPK menemukan adanya realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.094.407.348.
Namun, hingga akhir April lalu, kelebihan pembayaran yang dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 6.300.000 saja.
Perkara realisasi belanja tidak sesuai ketentuan yang diungkap BPK diawali dengan temuan menyangkut adanya 128 ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang tengah melaksanakan cuti besar pada tahun 2022 lalu.
Ternyata ratusan ASN yang tengah menikmati cuti tersebut, tetap mendapat pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional. Disimpulkan oleh BPK, akibat tata kelola penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan itu, terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 140.580.000 terhadap 128 ASN yang saat itu mengambil cuti besar.