LGNEWS BANDARLAMPUNG — Tata kelola penggunaan APBD di perangkat daerah lingkungan Pemprov Lampung memang masih sangat buruk. Dan tentu saja, hal ini merupakan kenangan tidak mengenakkan bagi Arinal Djunaidi yang tinggal tiga bulan lebih lagi menjabat Gubernur Lampung.
Betapa tidak. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, BPK menemukan adanya realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.094.407.348.
Namun, hingga akhir April lalu, kelebihan pembayaran yang dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 6.300.000 saja.
Perkara realisasi belanja tidak sesuai ketentuan yang diungkap BPK diawali dengan temuan menyangkut adanya 128 ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang tengah melaksanakan cuti besar pada tahun 2022 lalu.
Ternyata ratusan ASN yang tengah menikmati cuti tersebut, tetap mendapat pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional. Disimpulkan oleh BPK, akibat tata kelola penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan itu, terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 140.580.000 terhadap 128 ASN yang saat itu mengambil cuti besar.
Terungkapnya praktik ini melengkapi temuan lainnya. Di antaranya, adanya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada satu orang ASN yang bertugas di Bapenda Lampung, telah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja sebesar Rp 929.518.160 selama satu tahun.
Atas adanya kelebihan pembayaran itu, BPK merekomendasikan untuk yang bersangkutan mengembalikan ke kas daerah.
Sikap tegas BPK atas tata kelola penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Lampung, diketahui terdapat aturan yang menyatakan bahwa kepada penerima tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan, insentif pemungutan pajak dan retribusi serta tunjangan sertifikasi, tidak dapat diberikan TPP berdasarkan beban kerja atau kondisi kerja.
Buruknya tata kelola penggunaan keuangan pada perangkat daerah hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang dikeluarkan Mei 2023 selanjutnya adalah adanya pembayaran gaji kepada satu orang pegawai di lingkungan sub bagian sumber daya alam pertanian, kelautan, dan perikanan pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang telah diberikan hukuman disiplin penurunan pangkat. Menurut BPK, telah terjadi kelebihan pembayaran kepada ASN tersebut sebesar Rp 1.624.188.
Kasus tata kelola penggunaan dana APBD yang lain, terkait dengan ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Yang bersangkutan telah diberhentikan karena hukuman disiplin, namun bendahara tetap melakukan pembayaran gajinya. Sehingga terdapat realisasi pembayaran gaji setelah SK pemberhentian dikeluarkan sebesar Rp 15.470.000.
Pun terjadi kelebihan pembayaran tunjangan umum kepada dua ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tengah tugas belajar, sebanyak Rp 7.215.000.
Menurut temuan BPK, realisasi belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 1.094.507.348, dengan jumlah ASN yang terlibat dalam hal ini sebanyak 133 orang.
Ironisnya, dari temuan Rp 1.094.407.348 itu, sampai April 2023 para pihak terkait baru mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 6.300.000. Yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak Rp 3.780.000 pada tanggal 17 April 2023, dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 2.520.000 yang disetorkan pada tanggal 17 April 2023.
Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan kepada kas daerah sebanyak Rp 1.088.107.348.
Apa langkah Pemprov Lampung untuk menyelamatkan uang rakyat tersebut? Sekdaprov Fahrizal Darminto selaku ketua TAPD, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. (ask)