LGNEWS BANDARLAMPUNG — Kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung, 8 Agustus silam, memasuki babak baru. Bisa dipastikan Deni RZ, mantan Kabid Mutasi, akan segera duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Hal itu menyusul telah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung kepada Kejari Bandar Lampung, beberapa hari lalu.
Gerak cepat pun dilakukan. Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi, menjelaskan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa sebagai penuntut umum atas kasus yang menjadi perhatian publik Lampung itu. Yaitu Eka Septiana dan Desmila.
Mengenai siapa tersangka kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX itu, sesuai SPDP yang diterima pihaknya, Firdaus menyebut nama Deni RZ dan kawan-kawan.
Bagaimana kasus penganiayaan di kantor BKD ini dilihat dari kacamata hukum? Praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, menyatakan keprihatinan atas penanganan perkara yang terkesan tebang pilih.
“Sangat kental tebang pilihnya, tidak melihat lagi materi perbuatan materiilnya. Penanganan kasus cenderung melihat kualifikasi kepentingan dan situasionalnya. Padahal sebagaimana telah diberitakan media, sangat jelas fakta peristiwanya adalah dugaan penganiayaan oknum para senior kepada lima orang juniornya, yang mengakibatkan salah satunya menjalani perawatan di rumah sakit,” urai dia.
Melihat rangkaian peristiwa itu, Yulius meyakini, pelaku lebih dari satu orang dengan korban lima orang, yang membuat salah satunya sampai harus dirawat di RSUAM.
Menurut praktisi hukum senior di Lampung ini, Deni RZ dan kawan-kawannya selaku tersangka kasus penganiayaan, sangat layak dikenai pasal 170 KUHP ayat 2.
“Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika seseorang dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan sesuatu luka, atau dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat,” tutur Yulius Andesta.
Dikatakan, tidak masuk logika hukum bila tersangka Deni RZ dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 351, dengan alasan perkara ini terjadi antara senior dan yunior. Lebih tidak masuk logika hukum lagi, apabila satu orang menganiaya lima orang pada saat bersamaan.
“Saat peristiwa, tersangka bersama kawan-kawannya. Jadi kasus ini masuk ke jo pasal 55 dan atau pasal 56 terkait pembiaran atas terjadinya tindak pelanggaran hukum,” sambung dia.
Yulius menambahkan, menilik peristiwa penganiayaan tersebut, sangat jelas bila tersangka harus dijerat dengan pasal 170 KUHP, karena melakukannya secara bersama-sama atau kawan-kawannya melakukan pembiaran.
“Secara ketentuan hukum, sudah seharusnya jika penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kalau pun penyidik tidak melakukan penahanan, jaksa punya hak menahan tersangka saat penuntutan,” ujar Yulius.
Menurut dia, sangat wajar jika tersangka dituntut secara maksimal. Karena sebagai ASN semestinya memberi contoh yang baik, bukan melakukan aksi kekerasan yang menjurus kepada praktik premanisme.
Dengan telah dimulainya penyidikan, bagi Yulius, penyidik selayaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan ancaman pasal 351 jo pasal 56 dan atau pasal 170 jo pasal 55, seharusnya penyidik menahan tersangka terlebih dahulu. Meski bisa saja kemudian ada penangguhan. Tetapi jangan lupa, perkara ini memiliki bobot yang cukup besar bagi penegakan hukum dan kerja-kerja APH dalam penegakan hukum menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat,” ucap Yulius Andesta.
Seperti diketahui, pada Selasa (8/8/2023) malam, telah terjadi kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung. Saat itu lima alumni IPDN angkatan XXX yang baru akan magang selepas mengikuti pendidikan di Kampus Jatinangor, dianiaya oleh para seniornya alumni IPDN angkatan XXIX.
Deni RZ sebagai alumni IPDN angkatan XVIII ditengarai sebagai “komandan” aksi penganiayaan yang terungkap ke publik setelah salah satu korbannya, Ahmad Farhan, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang selama beberapa hari.
Atas aksi penganiayaan ini, keluarga Ahmad Farhan melapor ke Polresta Bandar Lampung. Dan saat ini, penyidik telah menetapkan Deni RZ dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Siapa kawan-kawan Deni RZ yang disebut penyidik juga menjadi tersangka? Menurut penelusuran, besar kemungkinan mereka adalah MH, G, IP dan J. Keempat alumni IPDN angkatan XXIX ini diketahui berada di dalam lokasi ketika peristiwa terjadi.
Upaya Deni RZ “pasang badan” sebagai pelaku tunggal, seperti yang diakui saat diperiksa tim Inspektorat Lampung dua hari setelah peristiwa, akhirnya bubar karena kepiawaian penyidik dalam menelisik tindak pidana yang mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi tersebut. (ask)