Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung imbau perusahan media massa mempertanyakan kembali kerjasama tahun 2023
Joni setiawan, ketua LP Nasdem Tubaba, mengatakan, kerjasama media di Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo), berpotensi melanggar peraturan. Pasalnya, MoU kerjasama antara pemkab dengan perusahaan media tahun 2022, tidak dilakukan secara kontraktual atau pengadaan langsung
akan tetapi dilakukan secara swakelola dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada pimpinan perusahaan media, yang secara jelas telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang kemudian di ubah menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
tegas joni
Joni mengemukakan Sebagai pembanding, awak media bisa mengecek di SiRUP sejumlah Provinsi maupun kabupaten di Pulau Jawa terkait pelaksanaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media, semua dilakukan dengan penyedia bukan swakelola