Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Dalam agenda Hearing dengar pendapat, Yantoni ketua komisi l Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung geram, menegaskan terhadap perusahaan Pabrik Singkong PT Berjaya tapioka Indenesia (BTI) yang Beroperasi di tiyuh karta jangan Hanya ingin menjarah Hasil kekayaan Bumi dari Daerah.
Yantoni ketua komisi l, mengatakan, perusahaan PT. BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat tiyuh selama ini, harus direalisasikan jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi tubaba saja
“Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT. BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun minim CSR dikeluhkan warga penyangga empat tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,” ungkapnya
Ketua komisi l praksi partai gerakan indonesia Raya (Gerindra) dapil l Tulang Bawang Tengah (TBT) itu juga mengemukakan dalam forum Hearing dengar pendapat pihaknya menanyakan dekumen izin usaha perusahaan tersebut namun perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas izin usaha oprasionalnya