“Dalam LHP itu kami meminta mantan kepala Tiyuh Saipulah bertanggungjawab, untuk segera mengembalikan sejumlah kerugian negara, dalam pembangunan jembatan usaha tani yang tidak rampung dikerjakan dan belum dibayarnya gajih rk dan RT,” kata dia, Senin kemarin (24/1).
Selain kerugian negara, lanjut Perana, yang bersangkutan juga diwajibkan untuk menyelesaikan tunggakan tiga bulan gaji aparatur tiyuh yang belum di bayar di masa kepemimpinan nya.
“Tunggakan gaji juga harus segera diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dilakukan dengan aparatur tiyuh beberapa waktu lalu,” tukasnya. (*/ddy)