Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) -Kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang monitor perkembangan Indikasi kerugian negara, dalam realisasi anggaran dana desa tahun 2021 Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang tengah di tangani inspektorat
Hal itu ditegaskan Kajari Tuba Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel Leonardo Adiguna, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (25/1).
Dia menambahkan sesuai dengan aturan, pihaknya akan menunggu selama 60 hari kedepan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh inspektorat kabupaten Tubaba
“Jika dalam masa 60 hari indikasi temuan dalam fisik pembangunan jembatan usaha tani yang bersangkutan mantan kepala tiyuh Saifulloh tidak mampu mengembalikan kerugian negara, sesuai LHP inspektorat, maka menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yakni kami dan juga kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inspektorat Tubaba, telah melaporkan hasil pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara, terhitung sejak
Senin 24 Januari 2022 dalam realisasi dana desa Tiyuh Candra Kencana, di masa kepemimpinan Saipulah ke Bupati Tubaba Umar Ahmad.