Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) – Penjara adalah jawaban bagi para pejabat yang berani mengkorupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Hal ini ditegaskan Ahmad Basri selaku ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyikapi dugaan adanya aroma korupsi pada realisasi DAK fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 senilai Rp18 miliar lebih
Ahmad Basri atau yang lebih di kenal Abas Karta ini mengatakan, hukuman tersebut sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi, dan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 berbunyi “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda,” cetusnya saat berkunjung ke kantor IWO kabupaten setempat, Selasa (18/01).