Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) – Penjara adalah jawaban bagi para pejabat yang berani mengkorupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Hal ini ditegaskan Ahmad Basri selaku ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyikapi dugaan adanya aroma korupsi pada realisasi DAK fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 senilai Rp18 miliar lebih
Ahmad Basri atau yang lebih di kenal Abas Karta ini mengatakan, hukuman tersebut sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi, dan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 berbunyi “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda,” cetusnya saat berkunjung ke kantor IWO kabupaten setempat, Selasa (18/01).
Dia menambahkan, alokasi dana 18 milyar dari Pemerintah Pusat berupa DAK ( Dana Alokasi Khusus) Fisik Reguler untuk dunia pendidikan di Tubaba tahun 2021 silam, bukanlah sebuah angka nominal yang kecil. DAK tersebut memberikan arti yang luas tentang adanya satu komitmen positif guna mendorong kemajuan dunia pendidikan di Tubaba.
“Payung hukumnya juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 sebagai rambu-rambu agar realisasi DAK berjalan sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Lulusan Aktivis Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jogjakarta tahun 1997 ini mengapresiasi DPRD setempat yang dengan cepat merespon temuan kawan-kawan wartawan pada realisasi DAK pendidikan tahun 2021 itu.
“Saya sangat mengapresiasi DPRD Tubaba, yang cepat merespon temuan teman-teman itu. Kita juga perlu mendorong mereka, agar dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi DAK Pendidikan tahun 2021 lalu,” katanya kembali.
Dengan adanya penemuan – penemuan di lapangan sebagaimana hasil investigasi beberapa jurnalis yang telah dipublikasikan secara luas, tentang pelaksanaan operasional DAK Fisik Reguler 18 Milyar untuk sejumlah SD di kabupaten Tubaba. Maka dapat diindikasikan adanya penyimpangan yang sangat jelas oleh dinas pendidikan Tubaba dalam mengelola dana tersebut.
“DPRD harus segera melakukan pemanggilan ( hearing) kepada dinas pendidikan Tubaba untuk di dengar pendapatnya tentang tata pengolahan DAK Fisik Reguler 18 Milyar tersebut. Apakah memiliki indikasi penyimpangan atau tidak terhadap pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2021. Jika ditemukan penyimpangan, maka DPRD memiliki hak legislasi untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (dd)