Rehab Kantor Desa 141 Juta, Kabag Hukum Menduga Ada Unsur Kesengajaan

Tulang Bawang Barat, (LGNews.com) – Kabag Hukum medesak Insepektorat kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bertindak tegas untuk mengusut hingga tuntas pemerintah tiyuh yang mengganggarkan Anggaran Dana -desa (DD) pada tahun 2021 untuk pembangunan/rehabilitas Balai tiyuh yang hingga mencapai 141 juta.

Sejumlah tiyuh/desa di nilai telah mengelabui stakeholder terkait anggaran dana desa tahun 2021. Karena yang direkomendasikan hanya rehab ringan saja dan bukan rehab berat pada balai desa mereka. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Budi Sugiyanto melalui sambungan telepon selulernya,pada Kamis (6/1/2022)

Budi juga menegaskan bahwa Permendesa PDTT tahun 2020 merupakan acuan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Adapun terkait larangan yang tertuang dalam permendesa tersebut, Budi menilai seharusnya difahami secara teliti oleh aparatur tiyuh agar tidak salah dalam menafsirkan.

“Kalau nilai rehab hingga ratusan juta, kiranya perlu dipertanyakan oleh inspektorat dan semestinya tidak dianggarkan,” kata dia.

Budi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait permendesa tersebut kepada tiyuh-tiyuh agar dalam realisasi DD tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan sosialisasi sesuai dengan Tupoksi kami, untuk kelanjutan ada pihak terkait yang mengevaluasi RAPBT menjadi APBT seperti DPMT, Camat, dan Inspektorat jika ada temuan masih ada pembangunan tidak mentaati aturan itu tugasnya pihak terkait untuk memprosesnya ,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putera mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait rehab balai tiyuh yang dianggarkan oleh sejumlah tiyuh tersebut.

“Karena item tersebut sudah menjadi APBT, maka kami hanya mengevaluasi teknis pengerjaannya saja, sedangkan kaitan dengan permendesa tentunya itu sudah di kaji dalam RAPBT,” Elaknya.
(tim/dd)