Jakarta – Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, guna memaksimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah provinsi dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi _(reward dan punishment)_ terhadap kabupaten dan kota.
Pemerintah provinsi dapat melakukannya melalui pembentukan tim asistensi dan evaluasi penyerapan anggaran yang dipimpin sekretaris daerah (Sekda). Melalui tim tersebut, pemerintah daerah (Pemda) kemudian melakukan rapat secara periodik yang dipimpin gubernur untuk memonitor perkembangan realisasi APBD di kabupaten dan kota.
“(Nantinya tim ini juga berperan) memberikan teguran dan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rendah realisasi anggaran belanjanya,” ujar Fatoni saat memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Persiapan Pelaksanaan APBD TA 2022, Jumat (24/12/2021).