Bandar Lampung — Kasus perkelahian antara NV bersama rekannya yakni seorang oknum anggota Polri bertugas sebagai Intel Polda Lampung Bripda IR dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung DK bersama tiga orang rekannya yakni AD, OK, dan RZ, kini masih ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Persoalan perekelahian yang bermula dari kesalahpahaman pribadi terkait utang piutang atau pinjaman untuk keperluan bisnis dari KD untuk NV, secara kekeluargaan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara berdamai. Tinggal upaya damai antara DK dan Bripda IR yang belum terwujud.
Pengamat Hukum Universitas Unila, Budiyono, menilai persoalan perkelahian antara NV serta Bripda IR dan DK bersama tiga rekannya, merupakan persoalan pribadi sebagai anak muda dan bukan persoalan antardua lembaga yang dikait-kaitkan seperti berkembang saat ini.
Seharusnya, kata dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai oleh kedua belah pihak yang bersiteru tanpa harus masuk ke ranah hukum seperti yang terjadi saat ini. “Ranah pidana adalah upaya terakhir dan saya melihat persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan damai,” katanya.