LGN Metro – Bank BSI cabang Metro diduga melakukan lelang ugal-ugalan dalam suasana pademi covid 19 terhadap hak tanggungan, dimana pelaksanaan lelang terhadap hak tanggungan kredit tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Kapten Harun Rt 27, Rw 05 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Yang mana pelaksanaan lelang tersebut terdapat beberapa peristiwa yang sangat merugikan klien kami saudara Agus atas pelaksanaan lelang tersebut.
“Perlu saya jelaskan di pertenggahan tahun 2019 klien kami membeli rumah tersebut dari ibu Utari. Tujuaan klien kami membeli rumah tersebut untuk membantu Ibu Utari dalam melunasi hutang di tempat usaha klien kami, dan membantu modal usaha untuk Ibu Utari.
Dalam penjelasannya ibu Utari mengatakan, rumah tersebut menunggak pembayarannya selama dua tahun kebelakang dan dalam proses pembayaran dapat melukan pencicilan sesuai dengan besaran anggsuran kontrak,” ungkap Anton Heri selaku kuasa hukum saudara Agus.
Anton melanjutkan, keterangan Ibu Utari tersebut berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Bank saat dihadirkan nya klien kami berserta ibu Utari ke kantor Bank BSI Cabang Metro. Pada saat pertemuan tersebut terdapat pegawai Bank BSI yang menjelaskan bahwa Ibu Utari telah melakukan tunggakan pembayaran selama lima tahun kebelakang, dan menjelaskan apabila klien kami mau melakukan Take Over terhadap pembayaran tersebut tidak bisa melakukan cicilan sebagaimana yang dikatakan oleh ibu Utari pada saat akan menjual rumah tersebut. Melainkan klien kami diwajibkan untuk membayar cicilan dengan angsuran yang besar karena tunggakan ibu Utari sudah berlangsung lama dan hal tersebut disanggupi oleh klien kami.