LGN Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang daftar pecarian orang (DPO) pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., tersangka yang ditangkap berinisial FA (52) warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur. Dan korbannya Sahrudin (45) tetangganya sendiri.
“Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/21) malam. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan hasil penyelidikan diketahui lokasi tersangka,” ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (2/12/21).
Ia mengaku dari penangkapan tersebut turut diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk mendatangi korban.
Lalu satu buah celana panjang warna biru, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan penganiayan kepada korban.
Kejadian penganiayaan ini pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban. Tersangka datangi korban yang menyusul dua anaknya.