Senada dengan Fatoni, Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah Politik dan Pum Kemendagri, Akbar Ali mengatakan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dioptimalkan. Hal itu agar dalam menjalankan fungsi pembinaan serta koordinasi di daerah dapat menjadi lebih baik. Saat ini, kajian tersebut masih terus berlangsung dengan meminta masukan berbagai pihak, serta mengumpulkan data-data pendukung. “Tentunya kami berharap dukungan dari pihak-pihak terkait, agar kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan terkait GWPP,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Dr. Sitti Aminah mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan tujuan menjelaskan implikasi teoritis mengenai GWPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, juga untuk menganalisis tingkat pemahaman penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap GWPP, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran GWPP ke depan. Ia menambahkan, kajian tersebut dilaksanakan menggunakan metode kualitatif serta melalui pendekatan administrasi publik dan yuridis formal. “Kajian ini juga dijalankan dengan mencari tahu pemahaman penyelenggara pemerintah daerah melalui reviu literatur serta FGD dan survei,” terangnya.