TUBABA, LGNews.com –
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang Barat menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021, maka Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.
Acara pernikahan hanya dilakukan sebatas akad, hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang. Kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.
Kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.