Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Gedung Aji h bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (08/07/2021), pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.
“Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/07/2021).
Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin (11/01/2021), pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.