Way Kanan – LGNews.com – Makin maraknya penyebaran Covid 19 dimana ada satu Kampung dan satu instansi Pemerintah yang di Lockdown karena masuk zona merah dan claster baru penyebaran virus Corona di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Raden Adipati Surya, telah mengeluarkan Sura Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/346/IV.05-WK/2021 Tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro Di Kabupaten Way Kanan.
Menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan lainnya dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dan warga masyarakat, maka ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Skala Mikro (RT), Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja : Kantor Pemerintah/BUMN/BUMD/Swasta.
Diberlakukan Pembatasan Zona Merah dan Orange WFH 75% dan WFO 25%, Zona Kuning dan Hijau WFH 50% dan WFO 50%, Penerapan protokol kesehatan lebih ketat untuk jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat lainnya (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan), pengaturan waktu kerja bergiliran, Saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke Daerah lain dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi, pengaturan lebih lanjut pegawai yang WFH dan WFO diatur oleh masing-masingn Kepala OPD/Pimpinan serta Perjalanan Dinas bagi ASN Pemda hanya untuk yang sangat penting dan izin Pimpinan 2 (dua) tingkat di atas jabatannya atau Bupati Way Kanan.