Akibat kejadian tersebut korban Erna Wati mengalami kerugian, yang di tafsir mencapai senilai 8 juta rupiah, lanjut Herison. Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 juni 2021 sekitar pukul 07.15 Wib, Team tekab 308 Polres Way kanan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HES berada di rumah dan hendak menuju perjalanan ke tempat kerjanya.
“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan pada pukul 09.12 Wib team tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya pelaku lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan Nopol, Z 4066 AH warna hitam, dua unit Handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama TSK Feri Fadli (23) yang terlebih dahulu diamankan.