Gubernur juga menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Pesisir Barat, seperti pariwisata dan lain sebagainya.
Mengakhiri arahannya Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali pentingnya penanganan wabah covid-19 secara serius, terutama dalam menghadapi moment Hari Raya Idul Fitri, diantaranya yakni terkait penerapan larangan mudik sesuai surat edaran Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.