Way Kanan – LGNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menyerahkan 116 surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Halaman Kantor BKPSDM setempat, Rabu (3/3/2021).
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, mengungkapkan, SK pengangkatan PPPK ini merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang. “Beberapa tahapan tersebut di antaranya pendaftaran secara online pada Februari 2019 dan Tes Seleksi secara online pada 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit,” ujarnya.
Pendaftaran itu diikuti 205 orang. Namun hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, terdiri dari 68 tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga Maret 2019.
“Setelah itu dikonfirmasi ke BKN. Namun saat itu BKN belum dapat memproses usulan PPPK, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya,” jelas Adipati.
Baru pada akhir November 2020 BKN menginformasikan PPPK yang sudah mengikuti seleksi di 2019 dan dinyatakan lulus, dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) PPPK dengan mengunakan SAPK. “Dalam proses pemberkasan pengajuan NI PPPK, satu peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri, sehingga SK PPPK yang diserahkan saat ini berjumlah 116,” terang bupati.
Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, lanjut Adipati, harus siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku Aparatur Sipil Negara yang harus melekat pada diri, karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan.
“Kita harus memiliki komitmen dan tanggung jawab moralitas serta profesi sebagai PPPK, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, emahami posisi, peran, tugas dan kewenangan instansi, memiliki kemampuan dan wawasan, mampu bekerja sama dalam tugas-tugas serta harus disiplin,” imbau Bupati.
Plt Kepala BKPSDM Way Kanan, Saipul, mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada pasal 4 ayat (2) masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai penyusunan kebutuhan ASN. “Untuk itu kami berharap agar PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” ujarnya.
Hadir kepala badan, dinas, bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Sandi)