Bandar Lampung,- LGNEWS.COM– Kantor Wilayah II (Kanwil II) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penelitian inisiatif telah menemukan bukti awal adanya dugaan perilaku persaingan tidak sehat, khususnya perjanjian tertutup dan penciptaan hambatan masuk yang dilakukan oleh PT Pelindo II dan anak usahanya dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Berdasarkan bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status dugaan tersebut ke tahap Penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 (a) Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terang Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro pada siaran pers, Selasa (02/02/2021).
Dalam melakukan proses Penyelidikan selama 60 (enam puluh) hari kerja ke depan, Investigator Penyelidik KPPU akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak terkait, guna pengumpulan tambahan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran. Dibutuhkan minimal 2 (dua) jenis alat bukti untuk suatu dugaan pelanggaran dapat dilakukan proses persidangan atasnya. Jika telah masuk persidangan, tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat dapat menjatuhkan Putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal. (Rilis)