Polresta Bandarlampung Sosialisasi E-Tilang

Satlantas Polresta Bandarlampung Sosialisasikan ETLE singkatan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) ke sejumlah klub sepeda motor di Mapolresta, Senin (1/2).

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan ditargetkan, akhir Februari ini, ETLE mulai di berlakukan dan peresmiannya dilaksanakan sekitar tanggal 17 Maret 2021 dimulai dengan lima kamera tilang (penindakan) dan 10 kamera pemantau.

Para pelanggar yang tertangkap kamera akan dikirimi surat tilang lewat PT Pos ke alamat rumahnya.

Setelahnya pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.
Usai melakukan konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik melalui BRI Virtual Account (Briva).

Selanjutnya jika tidak membayar tilang, STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.

Berikut Lokasi Kamera Tilang ;
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Lokasi 10 Kamera Pemantau
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)
3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)
5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)