Way Kanan – LGNews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat korban YULI (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung. Tiba-tiba datang tersangka inisial HY (45) yang tidaklain suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya, dikarenakan korban masih merasa takut terhadap HY atas peristiwa yang dialami sebelumnya dirumahnya, dimana HY telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya sehingga korban tidak mau untuk diajak HY pulang.
“Karena itu, korban tidak mau kembali kerumah sehingga kemudian HY marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu HY pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.