PPA Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Way Kanan – LGNews.com  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra  menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekitar pukul  17.00 Wib, pada saat korban YULI (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung. Tiba-tiba datang tersangka inisial  HY (45) yang tidaklain suami korban untuk mengajak korban pulang ke rumahnya, dikarenakan korban masih merasa takut terhadap HY atas peristiwa yang dialami sebelumnya dirumahnya, dimana HY telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya sehingga korban tidak mau untuk diajak HY pulang.

“Karena itu, korban tidak mau kembali kerumah sehingga kemudian HY marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu HY pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Untuk kronologis penangkapan HY pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib. Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung  Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, lanjut Herison.

Mendapat informasi tersebut Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekitar pukul 23.00 Wib Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik. Namun, berhasil dirampas oleh anggota PPA yang kemudian tersangka beserta barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004,tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(Sandi)