Selain itu, jelang pelaksanaan vaksinasi saya meminta agar kembali mengaktifkan Gugus Tugas Covid-19 (TGTTP Kab. WAY Kanan) secara masif sampai tingkat kampung/desa. Serta merancang Surat Edaran Bupati terkait penegasan dan sanksi bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan terutama menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang, lanjut Sekda.
“Mengingat makin bertambahkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung, selain mempertegas kembali larangan melaksanakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Way Kanan juga akan kembali menunda pembelajaran tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan. Untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor pendidikan.
Nanti nya, dalam Surat Edaran Bupati juga dicantumkan sosialisasi secara persuasive, pemanggilan tuan rumah penyelenggara serta pembubaran secara paksa apabila terdapat pelanggaran. “Saya juga meminta kepada pihak keamana untuk menjadwalkan Operasi Yustisi ditiap-tiap Kecamatan guna penertiban Prokes,” tegas Saipul.