Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan dua orang perempuan sebagai pelakunya.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, SH, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH, MH, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka pengguna narkotika jenis sabu itu oleh jajarannya berkat infomrasi yang diterima jajarannya dari masyarakat.
Berawal dari informasi itu satu persatu pelaku pengguna narkotika jenis sabu itu berhasil ditangkap anggotanya dalam waktu dua hari terakhir, kedua pelaku itu ditangkap di Kampung Tiuh Balak, Kelurahan Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Rabu 23 Desember dan Kamis 24 Desember 2020 kemarin.
“Yang mana pelaku yang diamankan pertama berinisial JT yang masih berusia 16 tahun, kemudian pelaku ST yang umurnya sudah 52 tahun, keduanya merupakan warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah, Sabtu (26/12/2020)